KOMPETENSI :
IDEOLOGI, DEMOKRASI DAN WAWASAN NUSANTARA
LAPORAN AKHIR
RISET
STUDI TENTANG
PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF
( PENELITIAN
PADA PEMILU 2014 )
Oleh :
Rozaq Mustofa
Lutfi
5201413042
Rombel 39
DISUSUN GUNA
MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH PKN
PENGAMPU : NATAL
KRISTIONO,S.Pd,M.H.
Daftar
Isi
A.
PENDAHULUAN........................................................................................
B.
SISTEM PEMIIHAN UMUM 2014.............................................................
1. Pemilihan
Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten....
1.1 Pencalonan.........................................................................................
1.2 Caleg
Perempuan...............................................................................
1.3 Daerh
Pemilihan.................................................................................
1.4 Surat
Suara dan Tata Cara Penoblosan..............................................
2. Pemilihan
Umum Anggota DPD.............................................................
2.1 Pencalonan.........................................................................................
2.2 Surat
Suara dan Tata Cara Pencoblosan............................................
C.
PENYELENGGARA PEMILU 2014..........................................................
1. Profil
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota....................................
2. Profil
Panitia Pemilihan Umum Kecamatan.............................................
3. Profil
KPPS Wilayah Pantauan................................................................
D.
PENGAWAS PEMILU 2014.......................................................................
1. Profil
Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota................................................
2. Prfil
Pengawas Kecamatan......................................................................
E.
PELAKSANAAN PEMIU
1. Pemungutan
Suara...................................................................................
2. Penghitungan
Suara.................................................................................
3. Rekapituasi
Penghitungan Suara..............................................................
4. Pelanggaran
Pemilu..................................................................................
4.1 Jenis
Pelanggaran Pra Hari Pemungutan............................................
4.2 Jenis
Pelanggaran Pada Hari Pemungutan.........................................
4.3 Jenis
Pelanggaran Pasca Hari Pemungutan........................................
F.
ANALISA HASIL PEMILU 2014...............................................................
G.
PENUTUP.....................................................................................................
1. Kesimpulan..............................................................................................
2. Rekomendasi............................................................................................
2.1 Rekomendasi
Untuk Penyelenggara Pemilu......................................
2.2 Rekomendasi
Untuk Pengawas Pemilu.............................................
2.3 Rekomendasi
Untuk Peserta Pemilu..................................................
Daftar
Pustaka...........................................................................................................
Daftar
Responden......................................................................................................
A.
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Di kebanyakan negara demokrasi, pemilihan umum dianggap lambang, sekaligus
tolak ukur dari sebuah demokrasi. Ada pula landasan dasar pemilu UU yang
mengaturmya. Hasil pemilihan umum yang diselenggarakan dalam suasana
keterbukaan dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat,
dianggap mencerminkan walaupun tidak begitu akurat, partisipasi dan kebebasan
masyarakat. Sekalipun demikian, disadari bahwa pemilihan umum (PEMILU)
tidak merupakan satu-satunya tolak ukur dan perlu dilengkapi dengan pengukuran
beberapa kegiatan lain yang lebih bersifat berkesinambungan, seperti
partisipasi dalam kegiatan partai, lobbying, dan sebagainya.
Di banyak negara berkembang beberapa kebebasan seperti
yang dikenal di dunia barat kurang diindahkan. Seperti Indonesia, perkembangan
demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut. Selama 67 tahun berdirinya
Republik Indonesia ternyata masalah pokok yang kita hadapi adalah bagaimana
dalam masyarakat yang beraneka ragam pola budayanya dapat mempertinggi tingkat
kehidupan ekonomi disamping membina suatu kehidupan sosial dan politik yang
demokratis.pada pokok masalah ini berkisar pada penyusunan suatu sistem politik
dimana kepemimpinaan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta
nation building, dengan partisipasi rakyat seraya menghindarkan timbulnya
diktator.
Pemilihan umum juga menunjukkan seberapa besar partisipasi politik
masyarakat, terutama di negara berkembang. Kebanyakan negara ini ingin cepat
mengadakan pembangunan untuk mengejar keterbelakangannya, karena dianggap bahwa
berhasil-tidaknya pembangunan banyak bergantung pada partisipasi rakyat. Ikut
sertanya masyarakat akan membantu penanganan masalah-masalah yang ditimbulkan
oleh perbedaan-perbedaan etnis, budaya, status sosial, ekonomi, budaya, dan
sebagainya. Integritas nasional, pembentukan identitas nasional, serta
loyalitas terhadap negara diharapkan akan ditunjang pertumbuhannya melalui
partisipasi politik.
Di beberapa negara berkembang partisipasi yang bersifat otonom,
artinya lahir dari mereka sendiri, masih terbatas. Di beberapa
negara yang rakyatnya apatis, pemerintah menghadapi masalah bagaimana
meningkatkan partisipasi itu, sebab jika partisipasi mengalami jalan buntu ,
dapat terjadi dua hal yaitu “anomi” atau justru “ revolusi”. Maka melalui pemilihan
umum yang sering didefenisikan sebagai “ pesta kedaulatan rakyat”,
masyarakat dapat secara aktif menyuarakan aspirasi mereka baik itu ikut
berpartisipasi dalam kegiatan partai, ataupun “menitipkan” dan “mempercayakan”
aspirasi mereka pada salah satu partai peserta PEMILU yang dianggap dapat
memenuhi , serta menjalankan aspirasi masyarakat tyang telah
dipercayakan pada partai tersebut.
Indonesia sebagai salah satu negara berkembang dan juga sebagai
demokrasi yang sedang berusaha mencapai stabilitas nasional dan memantapkan
kehidupan politik juga mengalami gejolak-gejolak sosial dan
politikdalam proses pemilihan umum. Hal inilah yang menjadi latar belakang
penulis dalam menulis makalah (papers) ini, selain sebagai pemenuhan tugas
sistem politik indonesia. Dalam perkembangan kehidupan politiknya, indonesia
selalu berusaha memperbaharui sistem pemlihan umumbaik itu dengan mengadopsi
sistem yang ada di dunia barat ( walaupun tidak semuanya bekerja efektif di
dalam negeri kita) untuk mencapai stabilitas nasional dan politik.
B.
SISTEM PEMILIHAN UMUM 2014
1. Pemilihan
Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten
1.1 Pencalonan
PETUNJUK
TEKNIS TATA CARA PENDAFTARAN,VERIFIKASI, DAN PENETAPANCALON ANGGOTADPR, DPRD
PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
A.
PENDAHULUAN.
a. Dalam
rangka pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dan
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor
13 Tahun 2013 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2013,perlu diterbitkan petunjuk
teknis tentang tata cara pendaftaran,verifikasi, dan penetapancalon anggotaDPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai pedoman KPU, KPU provinsi, KPU
kabupaten/kota dan peserta pemilu Tahun 2014.
B.
TATA CARA PENDAFTARAN,VERIFIKASI, DAN
PENETAPAN
a. Persiapan.
KPU/KPU Provinsi/KPU
Kabupaten/Kotamembentuk kelompok kerja dan menempuh prosedur sebagaimana
instruksi kerjatahapan pencalonan.
b. Pencalonan
AnggotaDPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
a)Syarat
pengajuan calon
1. Surat
pencalonan dari partai politik (Model B).
2. Daftar
bakal calon Anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Model BA).
b)
Syarat Calon
1. Surat
Keterangan dan Surat Pernyataan untuk pemenuhan persyaratan masing-masing bakal
calon (formulir Model BB sampai dengan Model BB-11).
2. Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia atau paspor bagi bakal calon
yang bertempat tinggal di luar negeri.
3. Fotokopi
Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik Peserta Pemilu yang masih berlaku.
4. Fotokopiijazah/STTB,
surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB, syahadah, sertifikat,
atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh sekolah/satuan pendidikan
atau Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas
Pendidikandan Kebudayaan Provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota.
5. Surat
keterangan atau tanda bukti dari Ketua PPS atau KPU Kabupaten/Kotatelah
terdaftar sebagai pemilihsebagaimana formulir Model AA1.
6. Surat
Keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan bagi bakal calon yang telah
menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 tahun atau lebih, atau Surat Keterangan dari Kejaksaan Negeri bagi
bakal calon yangpernah dijatuhihukumanpidana dengan masapercobaan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih(model
BB-2), yang dilampiri:
a. pengumumandisurat
kabar lokal/nasional(asli)yang memuat pernyataansecara jujur dan terbuka
bahwayang bersangkutan adalah mantan narapidana.
b. surat
keterangan catatan kepolisianbahwa yangbersangkutan bukan pelaku kejahatan
berulang-ulang.
7. Surat
keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari dokter,puskesmas
atau rumah sakit pemerintah.
8. SuratKeterangan
dari kantor perwakilan Republik Indonesiabagicalon yang bertempat tinggal di
luar negeri.
9. a.SuratPernyataan
PengunduranDiribagikepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil,
anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha
milik negara dan/atau badan usaha milik daerah(Model BB-4), Kepala Desa dan
Perangkat Desa(Model BB-7); yang dilengkapiSurat Keputusan
Pemberhentianbagikepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil,
anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, direksi, komisaris,dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha
milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, Kepala Desa dan Perangkat
Desa.Dalam hal Surat Keputusan Pemberhentianbelum diterbitkan, dapat diganti
dengan Surat Keteranganbahwa pemberhentianyang bersangkutan sedang
diproses,yang diserahkan paling lambat pada masa perbaikan DCS/pengajuan
penggantian calon AnggotaDPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
b.SuratPernyataan PengunduranDiridari
anggota partai politik bagi anggota partai politikyang dicalonkan oleh partai
politik yang berbeda(Model BB-5).c. SuratPernyataan PengunduranDiridari anggota
partai politik bagi anggota partai politikyang dicalonkan oleh partai politik
yang berbeda(Model BB-5), dilengkapi denganSuratPernyataan Pengunduran diri
dari Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/KotasertaSurat Keputusan
Pemberhentian dari Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kotaapabila bakal
calon adalahAnggotaDPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota. Dalam hal SuratKeputusan
Pemberhentianbelum diterbitkan, dapat diganti dengan Surat Keterangandari
Pimpinan Dewan/Sekretaris Dewan bahwa pemberhentian yang bersangkutan sedang
diproses,yang diserahkan paling lambat pada masa perbaikan DCS/pengajuan
penggantian calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
10. Surat
Pernyataan Pengunduran Diri dan Surat Keputusan Pemberhentian bagi
Penyelenggara Pemilu, DKPP, dan Panitia Pemilihan.
11. Pas
foto berwarna terbaru masing-masing bakal calondenganukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar disertaisoftfile.
c)Pendaftaran
1. KPU/KPU
Provinsi/KPU Kabupaten/Kotamengumumkan pendaftaran calon anggota DPR/DPRD
Provinsi/DPRD Kabupaten/Kotaantara tanggal 6 s.d.8 April 2013.
2. Pendaftaran
dilaksanakan tanggal 9 s.d 22 April 2013 pukul 08.00 s.d. 16.00 waktu setempat.
3. Partai
Politik peserta pemilu(penghubung)mengisi buku registrasi dengan membubuhkan
tanda tangan danparaf.
4. Pendaftaran
hanya dilakukan 1 (satu) kali.
5. Partai
politik menyerahkansalinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk
kepengurusan partai politik tingkat pusat, Keputusan Pimpinan Partai Politik
Tingkat Pusat untuk kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan/atau
kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota serta Keputusan Pimpinan
Partai Politik Tingkat Provinsi untuk kepengurusan partai politik tingkat
kabupaten/kota yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai
tingkatannya.
6. KPU/KPU
Provinsi/KPU Kabupaten/Kotamenerima danmemeriksa jenis dokumen pengajuan calon
dan syarat calondalam bentuk hardcopydan cakram padatsertamenuangkan
padaLampiran Lembar Pendaftaran.
7. KPU/KPU
Provinsi/KPU Kabupaten/Kotamenyampaikan tanda bukti pendaftaran.
d)
Verifikasi
1. KPU/KPU
Provinsi/KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian terhadap kelengkapan,
kebenaran dan keabsahan :
a. Pengajuan
bakal calon
i.
Meneliti daftar bakal calon paling
banyak 100% dari jumlah kursi pada
setiap daerah pemilihan.
ii.
Mencoret nama bakal calon dari daftar
bakal calon sebagaimana formulir Model BA, dimulai dari nomor urut paling bawah
dalam hal jumlah bakal calon yang diajukan melebihi 100% (seratus persen) dari
jumlah alokasi kursi dalam suatu daerah pemilihan.
iii.
Meneliti pemenuhan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% pada setiap daerah pemilihan.
iv.
Meneliti penempatan bakal calon
perempuan, setiap 3 bakal calonsekurang-kurangnya 1 perempuan.Dalam hal partai
politik telah menempatkan bakal calon perempuan pada nomor urut yang lebih
kecil, makapartai politik dinyatakan telah memenuhi syarat pengajuan calon
sebagaimana angka (3).
v.
Meneliti tanda tangan pengajuan daftar
bakal calon oleh Ketua dan Sekretaris atau pejabat yang diberi mandat
berdasarkan AD/ART sesuai tingkatannya.
vi.
Dalam hal partai politik tidak memenuhi
syarat pengajuan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud angka (3),angka (4),
dan angka (5)dinyatakanTidakMemenuhiSyarat(TMS).
b. Syarat
Calon
i.
Meneliti surat pernyataan dan surat
keterangan dalam formulir model BB, Model BB-1 s.d. Model BB-11.
ii.
Meneliti Fotocopy KTPmeliputi :
1. Memeriksamasa
berlakufotocopyKTPmasih berlaku sampai dengan akhir masa pendaftaran yaitu
tanggal 22 April 2013.
2. memastikan
padaakhir masa pendaftaran yaitu tanggal 22 April2013,bakal calon telah berusia
21 tahun.
3. Memeriksa
kesesuaian penulisan nama bakal calon dengan formulir model BB-11.Dalam hal
terdapat ketidaksesuaian penulisan nama, dapat memperbaiki Model
BB-11yangdisesuaikan dengan penulisannama pada KTPatau melampirkan surat
penetapan pengadilan.
iii.
MenelitiSuratKeterangan dari kantor
perwakilan Republik Indonesiabagi bakal calon yang bertempat tinggal di luar
negeri.
iv.
Meneliti Fotocopy KTA.
v.
Meneliti Fotocopy Ijazahdilegalisasi
oleh pejabat yang berwenang.Masa berlaku ijazah tidak dibatasi, kecuali
dicantumkanmasaberlakunya.
vi.
a.MenelitiSuratPernyataan Pengunduran
diribagikepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
direksi, komisaris,dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara
dan/atau badan usaha milik daerah(Model BB-4), Kepala Desa dan Perangkat
Desa(Model BB-7); yang dilengkapiSurat Keputusan Pemberhentianbagikepala
daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi,
komisaris,dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau
badan usaha milik daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa. Dalam hal
SuratKeputusan Pemberhentianbelum diterbitkan, dapat diganti dengan Surat
Keteranganbahwa pemberhentianyang bersangkutan sedangdiproses,yang diserahkan
paling lambat pada masa perbaikan DCS/pengajuan penggantian calon AnggotaDPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
b. MenelitiSuratPernyataan
PengunduranDiridari anggota partai politik bagi anggota partai politikyang
dicalonkan oleh partai politik yang berbeda(Model BB-5).
c. MenelitiSuratPernyataan
PengunduranDiridari anggota partai politik bagi anggota partai politikyang
dicalonkan oleh partai politik yang berbeda(Model BB-5), dilengkapi
denganSuratPernyataan PengunduranDiridariAnggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD
Kabupaten/KotasertaSurat Keputusan Pemberhentian dari AnggotaDPR/DPRD
Provinsi/DPRD Kabupaten/Kotaapabila bakal calon adalah AnggotaDPR/DPRD
Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota. Dalam hal SuratKeputusan Pemberhentian
belumditerbitkan, dapat diganti dengan Surat Keterangandari Pimpinan
Dewan/Sekretaris Dewanbahwa pemberhentian yang bersangkutan sedang
diproses,yang diserahkan paling lambat pada masa perbaikan DCS/pengajuan
penggantian calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
vii.
Meneliti Surat Keputusan Pemberhentianbagi
Penyelenggara Pemilu, DKPP, dan PanitiaPemilihan.
viii.
Meneliti pas foto4 x 6 sebanyak 5
(lima)lembardansoftfile (penggantian foto hanya dapat dilakukan pada masa
perbaikan).
ix.
Menelitipengumumandisurat kabar
lokal/nasional(asli) yang memuatpernyataansecara jujur dan terbuka bahwa yang
bersangkutan adalah mantan narapidana,Surat Keterangan dari Lembaga
Permasyarakatan/ Kejaksaan Negeri/Kepolisian(SKCK)bagi bakal calon yang pernah
dijatuhi hukuman pidana penjara/percobaanberdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
tahun atau lebih.
c. Meneliti
surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS/KPU kabupaten/kota. Dalam
hal bakal calon melampirkan suratketerangan terdaftar sebagai pemilih yang
diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa, KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota menerbitkan surat keterangan terdaftar
sebagai pemilih sesuai formulir ModelAA1.KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota
menyampaikan formulir model AA1 kepada PPS untuk diikutsertakan dalam proses
pemutahiran daftar pemilih.
d. Meneliti
surat keterangan sehat jasmani, sehat rohani dan bebas narkoba yang diterbitkan
dokter, puskesmas atau rumah sakitpemerintah.
e. Meneliti
tanda tangan pimpinan partai politik
(asli/cap) atau pejabat yang diberi mandat berdasarkan AD/ART sesuai
tingkatannya dan stempel basah dalam formulir syarat bakal calon.
f. MenyusunBerita
Acara hasil verifikasi (Model BB-12) dan menyampaikan kepada partai politik.
g. Memberikan
kesempatan kepada partai politik untuk melengkapi/memperbaiki dokumen pengajuan
calon dan/atau syarat calon.
e)Masa
Perbaikan
1. Partai
Politik menyerahkan perbaikan dokumen syarat pengajuan calon dan/atau syarat
calon pada tanggal9 s.d. 22 Mei 2013.
2. Partai
politikmenyerahkan dokumen perbaikan1 (satu) kali pada masa perbaikan.
3. Partai
politik tidak dapat melakukan perubahanterhadap dokumen syarat calon yangtelah
dinyatakan memenuhi syarat.
4. Dalam
hal pengajuan daftar bakal calon belum mencapai 100% dari jumlah kursi pada
setiap daerah pemilihan, Partai politik dapat menambah jumlah bakal calon pada
daerah pemilihan yang bersangkutan.
5. Dalam
hal bakal calon anggotaDPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kotatelah
ditetapkan sebagai calon terpilih dalam pemilukada sebelum masa penetapan
Daftar Calon Sementara (DCS), bakal calon bersangkutan dinyatakan tidak
memenuhi syarat, dan partai politik dapat mengajukan calon pengganti.
f) Verifikasi
Hasil Perbaikan
1. KPU/KPU
Provinsi/KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan,
kebenaran dan keabsahan dokumen hasil perbaikandengan menempuh mekanisme
sebagaimana dimaksud huruf d.
2. MenyusunBeritaAcara
sebagaimana formulir Model BB-13 dan menyampaikan kepada partai politik.
g)
Penyusunandan PengumumanDCS
1. KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kotaberdasarkan verifikasi hasil perbaikan, dengan ketentuan
:
a. a.KPU menyusun DCS Anggota DPR menggunakan
formulir Model BC;
b. b.KPU
Provinsi menyusun DCSAnggota DPRD provinsi menggunakan formulir Model BD; dan
c. c.
KPU Kabupaten/Kota menyusun DCS Anggota DPRD Kabupaten/Kota menggunakan
formulir Model BE.
2. DCS
AnggotaDPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kotamemuat tanda gambar dan nomor
urut partai politikserta nomor urut, nama- nama dan pas foto diri terbaru bakal
calon.
3. Penulisan
nama calon berpedoman pada daftar riwayat hidup sebagaimana formulir model
BB-11 atau penetapan pengadilan.
4. KPU/KPU
Provinsi/KPU Kabupaten/Kota menghadirkan dan meminta persetujuan dari pimpinan
partai politik sesuai tingkatannya atau petugas penghubung partai
politikuntukmembubuhkan paraf pada rancangan DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota.Pimpinan partai politik sesuai tingkatannya atau
petugas penghubung yang hadirterlebih dahulumengisi daftar hadir dengan membubuhkan
tanda tangan dan paraf.
5. Dalam
hal pimpinan partai politik atau petugas penghubung partai politik
tidakhadiratau tidakbersedia membubuhkan paraf,KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota melanjutkan tahapan pencalonan.
6. DCS
AnggotaDPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua
dan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
7. KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DCS AnggotaDPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kotapaling sedikit pada 1 (satu) media massa cetak harian
dan media massa elektronik nasional/ daerahdan 1 (satu) media massa cetak
harian dan media massa elektroniknasional/daerah serta sarana pengumuman
lainnya palinglama 5 (lima) hari, untuk mendapat masukan dan/atau tanggapan
dari masyarakat.
8. KPU,
KPU Provinsidan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan keterwakilan perempuan dalam DCS
Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kotayang diajukan masing-masing
partai politik paling sedikit pada 1 (satu) media cetak harian nasional/daerah
dan media massa elektronik nasional/daerah sekurang-kurangnya 1 (satu) hari.
h)
Masukan atauTanggapan Masyarakatdan
Pengajuan Calon Pengganti.
1. Masukan
atau tanggapan dari masyarakat disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota disertai identitas diri yang jelas paling lama14(empat belas)
hari terhitung sejak DCS AnggotaDPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kotadiumumkan.
2. KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada partai politik
atas masukanatautanggapan dari masyarakat terhadap DCS Anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota paling lambat 7(tujuh) hari sejak
berakhirnya masa masukan dan tanggapan dari masyarakat.
3. Pimpinan
partai politik wajib memberikan kesempatan kepada calon yang bersangkutan untuk
mengklarifikasi terhadap masukan dan tanggapan dari masyarakat.
4. Pimpinan
partai politik sesuai tingkatannya menyampaikan hasil klarifikasimasukan
masyarakatsecara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima klarifikasi.
5. Dalam
hal hasil klarifikasi menyatakan bahwa calon yang tercantum dalam DCS
AnggotaDPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tersebut tidak memenuhi
syarat, KPU,KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan secara tertulis
dan memberi kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan pengganti calon
dan DCSHP AnggotaDPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota paling lama 7
(tujuh) hari sejak diterimanya hasil klarifikasi.
6. Pengajuan
Pengganti calon dan DCSHP AnggotaDPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kotapaling lama 7 (tujuh)
hari setelah surat pemberitahuan dari
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh partai politik.
7. KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan,
kebenaran dan keabsahan dokumen pemenuhan persyaratan pengganti calon
AnggotaDPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,selama 7(tujuh) hari sejak
diterimanya dokumen pengganti calon dari partai politik yang bersangkutan.
i)
PerubahanDaftar Calon Sementara (DCS).
1.
DCS AnggotaDPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kotadapat berubah apabila :
a.
adanya masukan dan tanggapan dari
masyarakat terkait dengan tidak terpenuhinya persyaratan administrasi calon;
b.
calon meninggal dunia
c.
calon mengundurkan diri.
d.
calon tidak menyerahkan surat keputusan
pemberhentian atau surat keterangan bahwa pemberhentian sebagaikepala daerah,
wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan
pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik
daerah, Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, Kepala Desa dan
Perangkat Desasedang diproses.
e.
Bakal calon anggota DPR/DPRD
Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai calon terpilih dalam
pemilukada.
2.
Perubahan DCS Anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kotasebagaimana dimaksud pada angka(1) huruf adan
hurufbtidak mengubah susunan nomor urut calon.
3.
Apabila partai politik mengubah nomor
urut DCS AnggotaDPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan
nomor urut ke susunan semula.
4.
Perubahan DCS Anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kotasebagaimana dimaksud padaangka(1) hurufc, d,
dan e, tidak dapat diajukan pengganti calon partai politik dan urutan nama
dalam DCS AnggotaDPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diubah oleh KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai urutan berikutnya.
5.
Pengunduran diri calon sebagaimana
dimaksud angka (1) huruf c, disampaikan kepada partai politik. Apabila partai
politik memberikan persetujuan pengunduran diri calon yang bersangkutan,
ditindaklanjuti pemberitahuan kepadaKPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.
6.
Apabila pengunduran diri sebagaimana
dimaksud angka (1) huruf c adalah calon perempuan danmengakibatkan tidak
terpenuhinya syarat keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% di daerah
pemilihan yang bersangkutan, partai politik dapat mengajukan calon perempuan
pengganti dengan nomor urut dan daerah pemilihan yang sama.
7.
Apabila setelahtahapanpengajuan
penggantian bakal calon berakhir terdapat calon meninggal dunia atau calon
perempuan mengundurkan diri,partai politiktidak dapatmengajukanpenggantian
calon.
j) Penyusunan
DaftarCalonSementaraHasilPerbaikan(DCSHP).
1. KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun Berita Acara (Model
BB-14)berdasarkan hasil verifikasi syarat pengganti calon.
2. Apabila
hasil verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan pengganti calon DCS AnggotaDPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi syarat, pengganti
calon tersebut dimasukkan dalam : a.Formulir DCSHP Anggota DPR (Model BC2) oleh
KPU; b.Formulir DCSHP Anggota DPRDProvinsi (Model BD2) oleh KPU Provinsi;c.
Formulir DCSHP Anggota DPRD Kabupaten/Kota (Model BE2) oleh KPU Kabupaten/Kota.
3. Penempatan
nomor urut pengganti calon dalam DCSHP AnggotaDPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kotadan daftar bakal calon AnggotaDPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota(Model BA), sesuai dengan nomor urut calon yang diganti.
4. Apabila
partai politik tidak mengajukan pengganti calon, urutan nama dalam DCS
AnggotaDPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diubah oleh KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai urutan berikutnya, dengan ketentuan
nama-nama bakal calon AnggotaDPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota(Model
BA) disesuaikan dengan perubahan nomor urut tersebut.
k)
Penyusunan, Penetapan dan Pengumuman DCT
1. KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan DCS atau DCSHP Anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota dalam rapat pleno dengan ketentuan :
a. KPU
menyusun dan menetapkan DCT Anggota DPR menggunakan formulir Model BC1-DPR;
b. KPU
Provinsi menyusun dan menetapkan DCT Anggota DPRD Provinsi dengan menggunakan
formulir Model BD1-DPRD Provinsi;
c. KPU
Kabupaten/Kota menyusun dan menetapkan DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan
menggunakan formulir Model BE1- DPRD Kabupaten/Kota
2. DCT
AnggotaDPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kotamemuat tanda gambar dan nomor
urut partai politik serta nomor urut, nama- nama dan pas foto diri calon.
3. Rancangan
DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kotadimintakan persetujuan
kepada pimpinan partai politik atau
petugas penghubung partai politik dengan membubuhkan paraf.Pimpinan partai
politik sesuai tingkatannya atau
petugas penghubung yang hadir terlebih dahulu mengisi daftar hadir
dengan membubuhkan tanda tangan dan paraf
4. Dalam
hal pimpinan partai politik atau petugas penghubung partai politik tidak
bersedia membubuhkan paraf, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
melanjutkan tahapan pencalonan.
5. DCT
AnggotaDP R, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota.
1.2 Caleg
Perempuan
1.2.1 Caleg Perempuan DPR RI Jawa Tengah Dapil III
Jumlah caleg perempuan calon
anggota DPRD Provinsi Jawa tengah Dapil III totalnya berjumlah 38 orang dari
107 caleg.
1.2.2
Caleg Perempuan DPRD Kabupaten Rembang Dapil 6
Jumlah caleg
perempuan calon anggota DPRD Kabupaten Rembang Dapil 6 totalnya berjumlah 25
orang dari 61 caleg.
1.2.3
Caleg Perempuan DPRD Provinsi Jawa
tengah Dapil III
Jumlah caleg perempuan calon
anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Dapil III totalnya Berjumlah 48 Orang. Dari
108 caleg.
1.3 Daerah
Pemilihan
1.3.1 Peta daerah pemilihan DPR RI Provinsi Jawa
Tengah
1.3.2 Peta Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten Rembang
1.4 Suat
Suara dan Tata Cara Pencoblosan
1.4.1
Contoh Surat Suara DPRD Kabupaten
Rembang Dapil 6
1.4.2
Contoh Surat Suara DPRD Provinsi Dapil
II
1.4.3
Contoh Surat Suara DPR RI
1.5 Tata
Cara Pencoblosan
Berikut pencoblosan
surat suara yang dianggap sah pada Pemilu 2014 mendatang:
1. Nomor urut, tanda
gambar dan nama parpol, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
2. Nomor urut dan nama
caleg maka suaranya dihitung satu untuk caleg.
3. Nomor urut, tanda
gambar dan nama parpol serta pada kolom nomor urut dan nama caleg, maka
suaranya dihitung satu untuk caleg.
4. Nomor urut, tanda
gambar dan nama parpol serta lebih dari satu nomor urut dan nama caleg, maka
suaranya dihitung satu untuk parpol.
5. Lebih dari satu
nomor urut dan nama caleg parpol yang sama, maka suaranya dihitung satu untuk
parpol.
6. Tanda coblos lebih
dari satu pada satu nomor urut, tanda gambar dan nama caleg, maka suaranya
dihitung satu untuk parpol.
7. Tanda coblos lebih
dari satu kali pada nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suaranya
dihitung satu untuk caleg tersebut.
8. Garis di antara
kolom yang memuat dua nomor urut dan nama caleg di satu parpol, maka suara
dianggap sah untuk satu parpol.
9. Garis yang memuat
nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk parpol.
10. Garis yang memuat
satu nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk caleg.
11. Kolom abu-abu di
antara nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suara dianggap sah satu
untuk parpol.
12. Kolom abu-abu di
bawah nomor urut dan nama caleg terakhir pada satu parpol, maka suara dihitung
satu untuk parpol.
13. Kolom nomor urut
dan nama caleg yang sudah didiskualifikasi, maka suara dianggap sah untuk
parpol.
14. Kolom nomor urut
dan nama caleg yang sudah meninggal dunia, maka suara dihitung satu untuk
parpol.
15. Kolom nomor urut,
tanda gambar dan nama parpol yang tidak memiliki daftar caleg, maka suara dianggap
sah satu untuk parpol.
2. Pemilihan
Umum Anggota DPD
2.1 Pencalonan
Tata cara Pencalonan DPD Hampir
sama dengan DPR RI,DPRD Kabupaten, DPRD Provonsi
Berikut ini merupakan calon anggota DPD Provensi Jawa
Tengah:
1.
AGUS MUJAYANTO L
DEMAK
2. Drs.
H. AHMAD NIAMSYUKRI, M.Si. L GROBOGAN
3. AHSAN
FAUZI, S.Sos.I
L DEMAK
4. Drs.
H. AKHMADMUQOWAM L JAKARTA
TIMUR
5. BAGYONO,
ST L
KOTA SEMARANG
6. Dr.
H. BAMBANG SADONO,S.H,. M.H. L
KOTA SEMARANG
7. Hj.
DENTY EKA WIDIPRATIWI, S.E., M.H. P
TEMANGGUNG
8. G.K.R.
AYU KOES INDRIYAH P KOTASURAKARTA
9. Dra.
Hj. H.R. UTAMI,M.Hum. P KOTA SEMARANG
10. Drs.
H. HENDRO MARTOJO,M.M. L
JEPARA
11. HERIYANTO
L
TEMANGGUNG
12. Drs.
H. HUMAM SABRONI,M.Si. L TEMANGGUNG
13. IKA
TRISNAMULYANINGSIH, S.T. P GROBOGAN
14. H.
ISKANDAR, S.Ag, M.Si L KOTA SALATIGA
15. Drs.
JABIR L BATANG
16. KHIZANATURROHMAH,S.Ag.
P KOTA SEMARANG
17. KUNDARI,
S.E. P KUDUS
18. Ir.
KUNTO ENDRIYONO,M.M. L JAKARTASELATAN
19. Mayjen
(Purn.) Drs. H.KURDI MUSTOFA L
KOTA BEKASI
20. MUHAMMAD
AL HABSYI,S.Pd L BANYUMAS
21. POPPY
DHARSONO P KOTA SURAKARTA
22. R.
SUKARNO WINARTO L TEMANGGUNG
23. Hj.
SITI AZZAH, S.Sos. P TEMANGGUNG
24. Ir.
H. SOEHARSOJO L KOTA SEMARANG
25. Drs.
St. SUKIRNO, M.S. L KOTA SEMARANG
26. H.
SUDIR SANTOSO, S.H. L PATI
27. Dr.
H. SULISTIYO, M.Pd. L KOTA SEMARANG
28. Drs.
K.P.H. SUMARYOTOPADMODININGRAT L JAKARTA PUSAT
29. SURO
JOGO PBSH, S.E. L SRAGEN
30. TJAHJADI
TAKARIAWAN L BANTUL
31. TOTO
DIRGANTORO L BANYUMAS
32.
WAKIL MAGHFUR L KOTA SEMARANG
1.2 Surat Suara dan Cara Pencoblosan
1.2.1 Surat Suara DPD
1.2.2 Cara Pencoblosan
Surat Suara Sah Untuk Anggota DPD :
- 1 (satu) surat suara hanya
dapat dihitung untuk 1 (satu) suara;
- Surat suara sebagaimana
dimaksud pada angka 1 dinyatakan sah atau tidak sah;
- tanda coblos pada kolom 1
(satu) calon yang memuat nomor urut, nama calon dan foto calon anggota
DPD, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Calon Anggota DPD yang
bersangkutan;
- tanda coblos lebih dari satu
kali pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut, nama alon dan foto
calon anggota DPD, dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Calon Anggota DPD
yang bersangkutan;
- tanda coblos tepat pada garis
kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut, nama calon dan foto calon
anggota DPD, dinyatakan sah 1
- (satu) suara untuk Calon
Anggota DPD yang bersangkutan.
C.
PENYELENGARA PEMILU 2014
1. Profil
Pemilihan Umum Kabupaten Rembang
MINANUS SU'UD, S.Ag.
Ketua KPU Kabupaten Rembang
Divisi : Hubungan Antar Lembaga
Kelahiran: Rembang, 22 Juli 1972
Alamat: Jl. P Sudirman 133 A Rembang
|
H M. ADIB ULINNUHA,
S.E.
Anggota KPU Kabupaten Rembang
Divisi : Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih,
Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Kelahiran: Rembang, 19 Maret 1979
Alamat: Pamotan RT.03 RW.06 Kec Pamotan Rembang
|
|
|
M. MAFTUHIN, S.T.
Anggota KPU Kabupaten Rembang
Divisi : Keuangan, Umum, Logistik dan Perencanaan
Kelahiran: Rembang, 21 Agustus 1974
Alamat: Ds. Sulang RT.03/05 Kec. Sulang
|
|
|
NURUL MUASIROH, S.IP.
Anggota KPU Kabupaten Rembang
Divisi : Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih
Kelahiran: Rembang, 04 Januari 1981
Alamat: Ds. Plawangan RT.02 RW.01 Kec. Kragan Rembang
|
M. SALAM, S.IP.
Anggota KPU Kabupaten Rembang
Divisi : Kampanye dan Pencalonan
Kelahiran: Rembang, 02 Desember 1972
Alamat: Ds. Plawangan Wetan RT. 08 RW. 03 Kec. Kragan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2. Profil
Panitia Pemilihan Desa Kunir
1. PUJIARTO (Ketua)
2. DENI
NGASTIONO (Anggota)
3. SRI
YUNARMI (Anggota)
3. Profil KPPS Wilayah Pantauan
Berikut
merupakan Pofil KPPS TPS 1 Desa Kunir, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang :
1. SUWITO (Ketua
KPPS)
2. GUNADI (Anggota)
\
3. SAGI (Anggota)
4. SUMADI (Anggota)
5. JASMAN (Anggota)
6. JUMANI (Anggota)
D.
PENGAWAS PEMILU 2014
1. Profil
Pengawas Pemilu Kabupaten Rembang
009/SELWASCAM-RBG/SULANG/XI/2012 BAMBANG SUDARSONO
001/SELWASCAM-RBG/SULANG/XI/2012 SUKONO
006/SELWASCAM-RBG/SULANG/XI/2012 M. AGUS WAKHID
2. Profil Pengawas Kecamatan
1.
EKO SUROSO
2.
SUTARMIN
3.
NURIL
E.
PELAKSANAAN
PEMILU
a.
Pemungutan Suara
Pemungutan
Suara dilakukan di TPS 1 Desa Kunir, Kecamatan Sulang. (Dapil 6(Kecamatan
sulang, bulu,gunem)) Kabupaten Rembang,( Dapil 3 (grobogan,blora Rembang,)
) Provinsi Jawa Tengah.
Pemungutan Suara dilakukan pukul
7.00- 13.00. DPT yang trdaftar adalah 275, tetapi yang mnggunakan hak pilih
adalah 257 terdiri dari 245 DPT dan 12 DPTK
Gambar
TPS 1 Desa Kunir, Kecamatan Sulang. (Dapil 6(Kecamatan sulang, bulu,gunem))
Kabupaten Rembang,( Dapil 3(grobogan,blora Rembang,) ) Provinsi Jawa Tengah
Foto
TPS 1 Desa Kunir, Kecamatan Sulang. (Dapil 6(Kecamatan sulang, bulu,gunem))
Kabupaten Rembang,( Dapil 3(grobogan,blora Rembang,) )Provinsi Jawa Tengah
Pidato
pembukaan oleh ktua KPPS di TPS 1 Desa Kunir, Kecamatan Sulang. (Dapil
6(Kecamatan sulang, bulu,gunem)) Kabupaten Rembang,( Dapil 3(grobogan,blora
Rembang,) ) Provinsi Jawa Tengah
Di
mulainya Pemungutan suara di TPS 1 Desa Kunir, Kecamatan Sulang. (Dapil
6(Kecamatan sulang, bulu,gunem)) Kabupaten Rembang,( Dapil 3(grobogan,blora
Rembang,) ) Provinsi Jawa Tengah
Suasana
saat Pemungutan suara di TPS 1 Desa Kunir, Kecamatan Sulang. (Dapil 6(Kecamatan
sulang, bulu,gunem)) Kabupaten Rembang,( Dapil 3(grobogan,blora Rembang,)
) Provinsi Jawa Tengah
Suasana
saat Pemungutan suara di TPS 1 Desa Kunir, Kecamatan Sulang. (Dapil 6(Kecamatan
sulang, bulu,gunem)) Kabupaten Rembang,( Dapil 3(grobogan,blora Rembang,)
) Provinsi Jawa Tengah
Suasana
saat Pemungutan suara di TPS 1 Desa Kunir, Kecamatan Sulang. (Dapil 6(Kecamatan
sulang, bulu,gunem)) Kabupaten Rembang,( Dapil 3(grobogan,blora Rembang,)
) Provinsi Jawa Tengah
Suasana
saat Pemungutan suara di TPS 1 Desa Kunir, Kecamatan Sulang. (Dapil 6(Kecamatan
sulang, bulu,gunem)) Kabupaten Rembang,( Dapil 3(grobogan,blora Rembang,)
) Provinsi Jawa Tengah
Suasana
saat Pemungutan suara di TPS 1 Desa Kunir, Kecamatan Sulang. (Dapil 6(Kecamatan
sulang, bulu,gunem)) Kabupaten Rembang,( Dapil 3(grobogan,blora Rembang,)
) Provinsi Jawa Tengah
Tinta
tanda mencoblos
Saksi
di Suasana saat Pemungutan suara di TPS 1 Desa Kunir, Kecamatan Sulang. (Dapil
6(Kecamatan sulang, bulu,gunem)) Kabupaten Rembang,( Dapil 3(grobogan,blora
Rembang,) ) Provinsi Jawa Tengah
b.
Penghitungan Suara
Penghitungan
Suara di TPS 1 Desa Kunir, Kecamatan Sulang. (Dapil 6(Kecamatan sulang,
bulu,gunem)) Kabupaten Rembang,( Dapil 3(grobogan,blora Rembang,) ) Provinsi Jawa Tengah h dilakukan pukul 13.30-
19.35 Penghitungan surat suara dimulai dari membuka kotak suara
membuka
kotak suara DPR RI
membuka
kotak suara DPD
membuka
kotak suara DPRD Provins
Penghitungan
Suara DPRD Rrovinsi
Penghitungan
Suara DPD
Penghitungan Suara DPRD Kabbupaten
Penglihatan
surat suara sudah kosong DPR RI
Penglihatan
surat suara sudah kosong DPR RI
Penglihatan
surat suara sudah kosong DPR RI
c.
Rekapitulasi
Rekapitulasi hasil Penghitungan
suara
Suara masuk 257
Berikut
ini Hasil Rkapitulasi DPR RI TPS 1 Desa Kunir, Kecamatan Sulang. Kabupaten Rembang,(
Dapil 3(grobogan,blora Rembang,) )
Provinsi Jawa Tengah
1.Partai Demokrat : 1
No urut Caleg
1 : 2
2 :
3 :
4 :
5 :
6 :
7 :
8 :
9 :
Jumlah : 3
2.PKB : 4
No urut Caleg
1 : 6
2 : 12
3 : 4
4 :
5 :
6 :
7 : 1
8 :
9 :
Jumlah : 2
3.PKS : 2
No urut Caleg
1 :
2 : 1
3 :
4 :
5 :
6 :
7 : 1
8 :
9 :
Jumlah : 4
4.PDIP : 6
No urut Caleg
1 : 2
2 : 13
3 :
4 : 4
5 :
6 :
7 : 1
8 :
9 :
Jumlah : 26
5.Partai GOLKAR : 7
No urut Caleg
1 : 16
2 :
3 :
4 :
5 :
6 :
7 :
8 :
9 :
Jumlah : 23
6.Partai GERINRA : 5
No urut Caleg
1 : 1
2 :
3 : 3
4 : 1
5 :
6 : 2
7 :
8 :
9 :
Jumlah : 12
7.Partai NASDEM : 3
No urut Caleg
1 : 2
2 : 1
3 :
4 :
5 :
6 :
7 :
8 :
9 :
Jumlah : 6
8.PAN :
No urut Caleg
1 :
2 : 3
3 :
4 :
5 :
6 :
7 :
8 :
9 :
Jumlah : 3
9.PPP : 7
No urut Caleg
1 : 6
2 : 1
3 :
4 :
5 :
6 :
7 :
8 :
9
Jumlah : 14
10.PARTAI HANURA : 2
No urut Caleg
1 :
2 : 1
3 :
4 :
5 :
6 :
7 :
8 :
9 :
Jumlah : 36
14.PBB : 1
No urut Caleg
1 : 1
2 :
3 :
4 :
5 :
6 :
7 :
8 :
9 :
Jumlah : 2
15.PKPI :
No urut Caleg
1 :
2 :
3 :
4 :
5 :
6 :
7 :
8 :
9 :
Jumlah : 0
TOTAL : 257
Suara Tidak SAH : 101
Suara SAH : 156
Berikut
ini Hasil Rekapitulasi DPD
TPS
1 Desa Kunir, Kecamatan Sulang. (Dapil 6(Kecamatan sulang, bulu,gunem))
Kabupaten Rembang,( Dapil 3(grobogan,blora Rembang,) ) Provinsi Jawa Tengah
No urut DPD
|
Jumlah suara
|
1
|
0
|
2
|
13
|
3
|
4
|
4
|
6
|
5
|
1
|
6
|
6
|
7
|
7
|
8
|
1
|
9
|
2
|
10
|
0
|
11
|
2
|
12
|
0
|
13
|
0
|
14
|
0
|
15
|
5
|
16
|
6
|
17
|
5
|
18
|
0
|
19
|
6
|
20
|
1
|
21
|
1
|
22
|
0
|
23
|
3
|
24
|
0
|
25
|
8
|
26
|
0
|
27
|
20
|
28
|
0
|
29
|
2
|
30
|
0
|
31
|
0
|
32
|
0
|
JUMLAH
|
103
|
TIAK
SAH
|
154
|
TOTAL
|
257
|
Berikut ini Hasil Rkapitulasi DPRD DAERAH TPS 1 Desa Kunir, Kecamatan Sulang.
(Dapil 6(Kecamatan sulang, bulu,gunem)) Kabupaten Rembang,( Dapil
3(grobogan,blora Rembang,) ) Provinsi
Jawa Tengah
1.Partai Demokrat : 1
No urut Caleg
1 : 1
2 :
3 :
4 :
5 : 14
Jumlah : 16
2.PKB : 2
No urut Caleg
1 :
2 : 15
3 :
4 :
5 :
Jumlah : 20
3.PKS : 1
No urut Caleg
1 :
2 :
3 :
4 : 1
5 :
6 :
Jumlah : 2
4.PDIP : 9
No urut Caleg
1 : 4
2 : 44
3 :
4 :
5 :
6 : 1
Jumlah : 58
5.Patai GOLKAR :
No urut Calrg
1 :
2 :
3 :
4 :
5 :
6 :
Jumlah :
6.Partai GERINRA :
No urut Caleg
1 :
2 :
3 :
4 :
Jumlah :
7.Partai NASDEM : 4
No urut Caleg
1 : 15
2 : 1
3 : 1
4 :
5 :
6 :
Jumlah : 21
8.PAN : 1
No urut Caleg
1 :
2 :
3 :
4 :
5 :
6 :
Jumlah : 1
9.PPP : 8
No urut Caleg
1 : 7
2 : 2
3 : 60
4 : 1
5 :
6 :
Jumlah : 70
10.PARTAI HANURA : 2
No urut Caleg
1 : 47
2 :
3 :
4 :
5 :
6 :
Jumlah : 49
14.PBB :
No urut Caleg
1 :
2 :
3 :
Jumlah :
15.PKPI :
No urut Caleg
1 :
2 :
3 :
Jumlah :
TOTAL : 257
Suara Tidak SAH : 20
Suara SAH : 147
Berikut ini Hasil Rkapitulasi DPRD PROINSI TPS 1 Desa Kunir, Kecamatan Sulang.
(Dapil 6(Kecamatan sulang, bulu,gunem)) Kabupaten Rembang,( Dapil
3(grobogan,blora Rembang,) ) Provinsi
Jawa Tengah
1.Partai Demokrat : 2
No urut Caleg
1 :
2 :
3 : 2
4 : 1
5 :
6 :
7 :
8 :
9 :
10 : 1
Jumlah : 6
2.PKB : 3
No urut Caleg
1 : 10
2 : 1
3 : 1
4 :
5 : 1
6 :
7 : 12
8 :
9 :
10 : 1
Jumlah : 19
3.PKS : 1
No urut Caleg
1 :
2 : 1
3 :
4 :
5 :
6 :
7 :
8 :
9 :
Jumlah : 2
4.PDIP : 11
No urut Caleg
1 : 2
2 : 4
3 : 2
4 : 10
5 : 1
6 :
7 :
8 : 2
9 :
Jumlah : 32
5.Patai GOLKAR : 2
No urut Caleg
1 : 3
2 : 2
3 :
4 :
5 : 1
6 :
7 :
8 :
9 :
10 : 1
Jumlah : 9
6.Partai GRINRA : 4
No urut Caleg
1 : 1
2 :
3 :
4 :
5 : 1
6 : 4
7 :
8 :
9 :
Jumlah : 10
7.Partai NASDEM : 2
No urut Caleg
1 : 3
2 : 1
3 :
4 :
5 :
6 :
7 :
8 :
9 :
Jumlah : 6
8.PAN :
No urut Caleg
1 :
2 :
3 :
4 :
5 :
6 :
7 :
8 :
9 :
Jumlah :
9.PPP : 8
No urut Caleg
1 : 3
2 : 1
3 : 4
4 :
5 :
6 :
7 :
8 :
9 :
Jumlah : 16
10.PARTAI HANURA : 1
No urut Caleg
1 : 4
2 : 28
3 : 3
4 :
5 :
6 :
7 :
8 :
9 :
Jumlah : 36
14.PBB :
No urut Caleg
1 :
2 :
3 :
4 :
5 :
6 :
7 :
8 :
9 :
Jumlah :
15.PKPI : 2
No urut Caleg
1 :
2 :
3 :
4 :
5 :
6 :
7 :
8 :
9 :
Jumlah : 2
TOTAL : 257
Suara Tidak SAH : 119
Suara SAH : 118
Pengemasan
Surat Suara
d.
PELANGGARAN PEMILU
4.1 Jenis
Pelanggaran Pra Hari Pemungutan
4.1.1
Banyak poster-poster caleg yang ditempel
secara tidak teratur, sehingga mengurangi keindahan.
4.1.2
Kampanye yang diakukan oleh beberapa
calon legislatif sanat menganggu ketertiban.
4.2 Pelanggaran Pada Hari Pemilu
4.2.1.1 Masih
adanya bendera-bendera partai dan
nama-nama calon legislatif yang belum dibersihkan. Padahal masa kampanye
sudah berakhir.
4.2.1.2 Pencoblosan di lakukan di rumah lihat
vidio
4.2.1.3 Pencoblosan di lakukan di luar bilik
4.2.1.4 Pencoblosan membawa kertas lain
4.3 Pelanggaran
Setelah Pemilu
4.3.1
Saya tidak menemukannya
F.
ANALISA HASIL PEMILU LEGISLATIF
2014
Jumlah
DPT : 275
Jumlah
Surat Suara : 257
Jumlah
Golput : 18
ü DPRD
Kabupaten
-
Jumlah Suara paling banyak didapatkan oleh Partai Persatuan Pembangunan, dengan
jumlah total 70 suara.
-
Jumlah suara paling sedikit didapatkan oleh Partai Kesatuan Dan Persatuan
Indonesia (PKPI) dan Gerindra,Golkar,Partai Bulan Bintang Dengan 0 suara.
-
Jumlah surat suara yang rusak adalah sebanyak 20 surat suara.
ü DPRD
Provinsi
-
Jumlah suara pling banyak didapatkan oleh Partai HANURA dengan jumlah total 36
suara.
-
Jumlah suara paling sedikit didapatkan oleh dua partai yaitu Partai Bulan Bintang,
dengan masing-masing 0 suara.
-
Jumlah surat suara yang rusak adalah sebanyak 117 surat suara.
ü DPR
RI
-
Jumlah suara paling banyak didapatkan oleh Partai HANURA, dengan jumlah total
36 suara.
-
Jumlah suara paling sedikit didapatkan oleh partai Kesatuan Dan Persatuan
Indonesia, dengan 0 suara.
-
Jumlah surat suara yang rusak adalah sebanyak 101 surat suara.
ü DPD
-
Jumlah suara paling banyak didapatkan oleh calon dengan No. Urut 27,dengan
jumlah 20 suara.
-
Jumlah suara paling paling sedikit didapatkan oleh beberapa calon dengan
no.urut : 1, 12,13,14,18, 22, 24, 26, dan 28,30,31,32, dengan masing-masing 0
suara.
-
Jumlah surat suara yang rusak adalah sebanyak 154 surat suara.
G.
PENUTUP
1. Kesimpulan
Dari data yang diperoleh pada
pemilu Legislatif di TPS 1, dapat diketahui bahwa :
Ø Masyarakat
di Dusun Butuh khususnya yang mencoblos di TPS 1, mayoritas adalah pendukung
HANURA. Ini dapat dilihat dari hasil pemilu Legislatif tahun ini. Dari ketiga
jenis (macam) pemilihan, yaitu : Pemilihan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi
Ø Partai-partai
kecil yang baru terbentuk, misalnya : Partai Bulan Bintang, dan Partai Kesatuan
Dan Persatuan Indonesia (PKPI), praktis hanya mendapatkan sedikit sekali suara,
bahkan dalam Pemilhan Anggota DPRD Kabupaten Rembang, tidak ada yang memilih.
Hal ini mungkin disebabkan karena masih sedikit sekali kader-kader dari kedua
partai tersebut yang berasal dari daerah asli.
Ø Dilihat
dari jumah DPT yang tidak memilih (Golput), di TPS 1 ini menunjukkan angka yang
cukup mengembirakan yaitu hanya berjumlah 18 orang. Hal ini memuktikan bahwa
kesadaran masyarakat untuk memiih khususnya di TPS 1 sudah cukup baik.
Ø Jika
dilihat dari jumlah surat suara yang rusak, jumlah paling banyak adalah pada
Pemilihan Anggota DPD Jawa Tengah, yang berjumlah 154 surat suara, padahal pada
Pemilihan yang lain, misalkan pada pemilihan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan
Pemilihan anggota DPRD Kabupaten, masing-masing menunjukkan angka 117, 101, 20
surat suara yang rusak. Hal tersebut terjadi karena sosialisasi dan kampanye yang
dilakukan anggota DPD tidak semeriah pada pemilihan yang lain. Hal ini membuat
masyarakat tidak mengenal calon anggota DPD Jawa Tengah tersebut.
2. Rekomendasi
2.1 Rekomendasi Untuk Penyelenggara
Pemilu
Untuk penyelenggara pemilu, jika dilihat
dari penyelenggaraan Pemilu Legislatif
Tahun ini, kinerjanya sudah cukup baik. Mungkin pada tahun-tahun yang
akan datang semoga kinerja dari penyelenggara pemilu dapat ditingkatkan, demitercapainya
Pemilu yang sukses.
2.2
Rekomendasi Untuk Pengawas Pemilu
Untuk Pengawas Pemilu, mungkin
adaevaluasi yang harus dilakukan, misalnya pada penertiban atribut kampanye.
Karena pada penyelenggaraan pemilu Legislatif tahun ini, banyak atribut
kampanye yang masih terpasang dibeberapa tempat, padahal pada saat itu masa kampanye
sudah berakhir.
2.3 Rekomendasi Untuk
Peserta Pemilu
Untuk peserta Pemilu, pada Pemilu Legislaif tahun ini,
partisipasinya sudah cukup baik. Mungkin sebagai tambahan atau evaluasi,
diharapkan pada Pemilu yang akan datang agar lebih disiplin dan tepat waktu
pada saat datang di TPS. Supaya Pemilu dapat berjalan dengan lancar, dan proses
penghitungan suara dapat berjalan lebih cepat, sehingga hasil Pemilu dapat
diketahui lebih cepat dan akurat.
Daftar Pustaka
http://pemilu.okezone.com/
http://panwaslurembang.blogspot.com/
Buku
Panduan Pemilu tahun 2014
Daftar Responden
1. Nama :
DENI NGASTIONO
Alamat : RT 05/RW
06, Kunir, Sulang, Rembang.
Jabatan : Anggota PPS
Pekerjaan : Karyawan
Daftar Pertanyaan :
1. Bagaimana pendapat
anda tentang pelaksanaan pemilu legislatif
tahun ini?
Jawab : ya cukup berjalan lancar tidak banyak terjadi
kecurangan.
2. Apakah anda
mengetahui caleg yang anda pilih?
Jawab : ada yang kenal, di DPD,DPRD RI tidak kenal.
3. Menurut anda, bagimana kinerja dari Panitia
KPPS pada Pemilu Legisltif Tahun ini ?
Jawab
: Saya rasa kinerjanya masih kurang, karena ad beberapa panitia tidak kerja
maksimal
2. Nama : NURIL
Alamat : RT 05/RW
06, Kunir, Sulang, Rembang.
Pekerjaan : Karyawan
Swasta
Jabatan : Anggota Panwaslu
Daftar Pertanyaan :
1.
Bagaimana menurut bapak, penyelenggaraan
pemilu legislatif tahun ini?
Jawab
: penyelenggaraan pemilu legislatif tahun ini saya rasa tidak ada
2.
Jika dilihat dari persiapanya, bagaimana
pak ?
Jawab
: Persiapanya menurut saya masih kurang, karena kerja dari KPPS masih kurang
cepat dalam bertindak