PANCASILA DAN HAK ASASI MANUSIA
(HAM)
Untuk Melengkapi
Tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
DosenPengampu:
Noviani Achmad Putri, S.Pd.
Di
Susun oleh :
Rozaq
Mustofa Lutfi (5201413042)
UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG 2013
TAHUN
AKADEMIK 2013/2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Setiap individu
terlahir ke dunia ini memiliki hak-hak yang merupakan karunia Tuhan yang
diberikan secara otomatis dimiliki oleh individu tersebut ketika ia terlahir ke
dunia ini. Hal ini sifatnya sangat mendasar dan fundamental bagi hidup dan
kehidupan manusia dan merupakan hak kodrati, yang tidak bisa terlepas dari dan
dalam kehidupan manusia.
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila
adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yangmemberi
kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam
mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur.Bahwasanya Pancasila yang telah diterima
dan ditetapkan sebagai dasar negara sepertitercantum
dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian
dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan
kesaktiannya, sehinggatak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan
Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.Mengingat tingkah laku para tokoh di berbagai bidang dewasa ini, yang
berkaitan dengansituasi negeri kita di bidang politik, sosial, ekonomi dan
moral, maka sudah sepantasnyakalau kita saling mengingatkan bahwa tidak mungkin
ada solusi (pemecahan) terhadap berbagai persoalan gawat yang sedang kita
hadapi bersama, kalau fikiran dan tindakan kita bertentangan dengan
prinsip-prinsip Pancasila yang sangat menjunjung tinggi Hak asasimanusia. Terutama hak-hak kodrat manusia sebagai
hak dasar ( hak asasi )yang harus dijamindalam peraturan perundang-undangan.
Bangsa indonesia menghormati
setiap upaya suatu bangsa untuk menjabarkan dan mengatur hak asasi manusia
sesuai dengan system nilai dan pandangan hidup masing-masing. Bangsa in donesia
menjunjung tinggi dan menerapkan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa.
1.2. Rumusan masalah
1.2.1. Apa pengertiana HAM?
1.2.2. Apa itu pengertian
Pancasila?
1.2.3. Pancasila dalam Ham?
1.2.4. Kasus Pelanggaran dan Upaya Penegakan Ham?
1.2.5. Implementasi HAM dalam
Pancasila?
1.3. Tujuan
1.3.1. Agar mahasiswa
mengerti tentang HAM
1.3.2. Agar mahasiswa
mengerti tentang Pancasila
1.3.3. Agar mahasiswa bisa
mengimplementasikan pancasila dalam HAM
1.3.4. Agar mahasiswa mampu
memahami akan Hubungan HAM dan Pancasila
BAB II
2.
PEMBAHASAN
2.1. PENGERTIAN HAM
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang
melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik
kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan
status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Menurut UU No. 39
tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan
Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya, serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut pendapat Jan
Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations
sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang
melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai
manusia.
2.2. PENGERTIAN PANCASILA
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila
adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa
Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin
baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Sifat dari pancasila adalah
imperative atau memaksa, siapa saja yang berada diwilayah NKRI, wajib mentaati
pancasila serta mengamalkan dengan tanpa persyaratan. Pancasila adalah
pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga
merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka
manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama
dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan.
2.3. PANCASILA DALAM HAM
Sebagai
Dasar Negara Pancasila sangat menghargai Hak Asasi Manusia (HAM). Hak-hak asasi
manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan terperinci di
dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan
fundamental tentang dasar filsafat negara Republik Indonesia. Perumusan ayat ke
1 pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa
didunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Hubungan antara Hak asasi
manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Sila Ketuhanan yang
maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama , melaksanakan ibadah dan
menghormati perbedaan agama. Sila tersebut mengamanatkan bahwa setiap warga
negara bebas untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing – masing. Hal ini
selaras dengan Deklarasi Universal tentang HAM pasal 2 dimana terdapat
perlindungan HAM (Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan
yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun,
seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau
pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran
ataupun kedudukan lain. Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar
kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah
dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk
wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan
yang lain).
2. Sila kemanusiaan yang
adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama
dalam hukum serta serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat
jaminan dan perlindungan undang-undang. Sila Kedua, mengamanatkan adanya persamaan
derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia
sebagaimana tercantum dalam Deklarasi HAM PBB yang melarang adanya
diskriminasi. Pasal 7 (Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas
perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan
yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan
Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi
semacam ini).
3. Sila Persatuan
Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan
semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas
kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM dimana
hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
Sila ini mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan
semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas
kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan Prinsip HAM dimana
hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
Pasal 1 (Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang
sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama
lain dalam persaudaraan).
4. Sila Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang
demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang
dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu
hak-hak partisipasi masyarakat. Inti dari sila ini adalah musyawarah dan
mufakat dalam setiap penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan sehingga
setiap orang tidak dibenarkan untuk mengambil tindakan sendiri, atas inisiatif
sendiri yang dapat mengganggu kebebasan orang lain. Hal ini sesuai pula dengan
Deklarasi HAM.
5. Sila Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi
pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada
masyarakat. Asas keadilan dalam HAM tercermin dalam sila ini, dimana keadilan
disini ditujukan bagi kepentingan umum tidak ada pembedaan atau diskriminasi
antar individu
2.4. KASUS PELANGGARAN DAN UPAYA PENEGAKAN HAM
Keberadaan pengadilan
HAM di Indonesia didasakan pada UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Undang-undang tersebut disahkan oleh presiden republic Indonesia pada tanggal
23 november 2000.
Pengadilan HAM adalah
pengadilan khusus terhadap pelanggaraan HAM berat. Pelanggaran HAM berat
meliputi kejahatan genosida dan meliputi daerah hukum pengadilan negeri. Adapun
lingkup kewenangan pengadilan HAM di Indonesia, adalah:
1. Pengadilan
HAM bertugas dan berwenangmemeriksa dan memutus:
- Perkara
pelanggaran HAM berat
- Perkara
pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh warga Negara Indonesia di luar batas
wilayah Negara republic Indonesia.
2. Pengadilan
HAM tidak berwenag memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang
dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejadian
dilakukan.
Di samping itu, dalam
pengadilan HAM terkadangputusan pengadilan belum menjamin rasa keadilan. Hal
ini bias saja terjadi di dalam pengadilan karena beberapa alas an, antara lain:
1. Tidak
memiliki bukti-bukti yang cukup memadai
2. Materi
pengaduan tidak termasuk dalam masalh pelenggaraan HAM
3. Tuntutan
kurang tepat
4. Minimal
saksi-saksi tidak dijadikan bukti yang akurat
5. Kurang
kesungguhan dari pihak pengadu
6. Terdapat
upaya-upaya hukum bagi penyelesaian materi pengaduan dan lain-lain.
Meski demikian, banyak
upaya telah dilakukan oleh berbagai pihak yang peduli dan memiliki tanggung
jawab terhadap pentingnya perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Baik
pemerintah, lembaga peradilan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan,
media masa, maupun masyarakat luas terlibat dalam upaya pembelaan dan penegakan
HAM. Melalui peran merekalah berbagai kasus pelanggaran HAM dapat diungkapkan
dan di sidangkan di pengadilan HAM. Secara khusus komnas HAM telah melakukan
penyelidikan terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM dapat diungkapkan dan di
sidangkan di pengasilan HAM.
Secara khusus komnas
HAM telah melakukan penyelidikan terhadap berbagai kasus di
daerah yang dianggap memiliki potensi pelanggaran HAM berat. Komnas
HAM membentuk sebuah tim yang disebut komisi penyelidikan pelanggaran hak asasi
manusia yang bertugas untuk mencari, mengumpulkan data, informasi, dan fakta
tentang kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM berat.
Setiap orang
bertanggung jawab untuk terlibat dalam upaya penegakan HAM. Sikap positif terhadap
upaya penegakan HAM dapat dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, dan
masyarakat luas. Di lingkungan masyarakat luas, sikap positif terhdap penegakan
HAM dapat dilakuakan, antara lain:
1. Tidak
mengganggu ketertiban umum
2. Saling
menjaga dan melindungi harkat dan martabat manusia
3. Menghormati
keberadaan masing-masing
4. Berkomunikasi
dengan baik dan sopan
5. Turut
membantu terselenggaranya masyarakat madani.
Kita sebagai warga
Negara Indonesia wajib mendukung adanya upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh
lembaga-lembaga perlindungan HAM. Adapun dukungan tersebut dapat ditunjukkan
antara lain dengan sikap-sikap berikut:
1. Menghormati
dan menghargai lembaga perlindungan HAM
2. Mendengar
dan melaksanakan materi penyuluhan hukum da HAM
3. Aktif
menyosialisasikan hukum dan HAM
4. Menghargai
hak-hak perempuan
5. Membantu
terwujudnya perlindungan hak-hak anak.
2.5. IMPLEMENTASI HAM DALAM
PANCASILA
HAM merupakan salah satu contoh dari penerapan pancasila sila
kedua. Maksudnya disini adalah bagaimana HAM benar-benar dilaksanakan dan
dijunjung tinggi dengan tetap berpegang pada pernyataan pancasila yang berbunyi
“Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Di dalam kehidupan bangsa, manusia
mempunyai kedudukan sebagai warga masyarakat dan warga negara. Oleh karena itu,
mereka berhak untuk memiliki suatu kedudukan (harkat, martabat, dan drajat)
yang sama. Sila kedua pancasila ini mengandung nilai-nilai kemanusiaan yang
mengakui adanya harkat dan martabat manusia, mengakui bahwa semua manusia
adalah bersaudara, mengakui bahwa setiap manusia berhak diperlakukan secara
adil, dan pengakuan bahwa setiap manusia wajib mengembangkan kehidupan bersama
yang semakin berbudaya (beradab).
Implementasi
HAM dapat dipahami secara benar maka perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan
kesadaran akan pentingnya HAM dalam kehidupan sosial maupun kehidupan individu
yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari, upaya tersebut harus
diupayakan secara terus menerus ke setiap orang sedini mungkin melalui
pendidikan HAM baik pendidikan formal maupun non formal. Implementasi HAM tidak
hanya disadari dengan pikiran tetapi harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh
agar tercipta keseimbangan hidup di dalam masyarakat.
BAB
III
3.
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Sadar sedalam-dalamnya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup
Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia serta merasakan bahwa Pancasila
adalah sumber kejiwaaan masyarakat dan Negara Republik Indonesia, maka manusia
Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam
kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Oleh karena itu pengamalannya harus
dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara yang
secara meluas akan berkembang menjadi pengamalan Pancasila oleh setiap lembaga
kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
Dengan demikian Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa dan
Dasar Negara Republik Indonesia akan mempunyai arti nyata bagi manusia
Indonesia dalam hubungannya dengan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan.
Untuk itu perlu usaha yang sungguh-sungguh dan terus-menerus serta terpadu demi terlaksananya penghayatan dan pengamalan Pancasila.
Demikianlah manusia dan Bangsa Indonesia menjamin kelestarian dan kelangsungan hidup Negar Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila, serta penuh gelora membangun masyarakat yang maju, sejahtera, adil dan makmur.
Untuk itu perlu usaha yang sungguh-sungguh dan terus-menerus serta terpadu demi terlaksananya penghayatan dan pengamalan Pancasila.
Demikianlah manusia dan Bangsa Indonesia menjamin kelestarian dan kelangsungan hidup Negar Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila, serta penuh gelora membangun masyarakat yang maju, sejahtera, adil dan makmur.
Pancasila sebagai
dasar hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia mengandung isi yang bermoral dan
mengangkat martabat rakyat Indonesia dengan tidak melihat ras,suku, dan agama.
Dengan memandang secara rata dan mengedepankan hak asasi manusia dalam
ketuhanan Yang Maha Esa,kemanusiaan yang adil dan beradab, kesatuan Indonesia,
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3.2. SARAN
Untuk dapat
mencapai suatu tujuan yang sama, yaitu menjunjung tinggi dan menerapkan
nilai-nilai luhur pancasila di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Maka , “marilah bersama-sama memahami mendalami ajaran pancasila
secara menyeluruh supaya kita paham dan dapat mengaplikasikannya dalam
kehidupan sehari-hari, dengan tujuan dapat mengurangi sedikit demi sedikit hal
hal yang dapat mengancam dan membahayakan pancasila yang tidak hanya datang
dari luar tetapi juga dari dalam, terlebih lagi di era globalisasi sekarang
ini.
DAFTAR
PUSTAKA
0 comments :
Post a Comment