Icon Moon Batman Begins - Diagonal Resize 2

Monday, August 11, 2014



Paper Grup







K3 di PT Kayaba Indonesia


Oleh:
1. Mohamad Adib                                      (5201413025)
2. Muhammad Arsandi Rukmana     (5201413026)
3. Herdwiansyah Al Irfan                 (5201413031)
4. Afrizal Mgadana                           (5201413032)
5. Rozaq Mustofa Lutfi                     (5201413042)









K3 Di PT Kayaba Indonesia

I.                   PENGANTAR

PT Kayaba Indonesia berdiri pada tanggal 25 Februari 1976. PT Kayaba Indonesia memiliki dua Plant, yaitu di Pulogadung (Jakarta Timur) dan di Cibitung. Akan tetapi, mulai Februari 2009, kegiatan administrasi dan produksi PT Kayaba Indonesia secara keseluruhan telah dipindahkan ke Plant Cibitung, yaitu tepatnya di Jalan Jawa blok ii No. 4 Desa Jatiwangi, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. PT Kayaba Indonesia merupakan perusahaan yang menghasilkan produk Front Fork dan Oil Cushion Unit untuk sepeda motor, Shock Absorber dan Stay Damper untuk Automobil, dan Shock Absorber untuk kereta api. 

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja PT Kayaba Indonesia mengacu pada ISO 14001 untuk Environmental Management System, OHSAS 18001 untuk Occupational Health and Safety Management System, dan Astra Green Company untuk Sistem Managemen Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja. SMLK3 ini terkoordinasi untuk turut menjaga kelestarian lingkungan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja karyawan PT Kayaba Indonesia.

II.                PEMBAHASAN

A.                Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3)

EHS Committee (Organisasi P2K3 di PT Kayaba Indonesia) telah disahkan oleh Depnaker Kabupaten Bekasi pada tanggal 13 Maret 2008 dengan No. Kep. 272/WAS/P2K3/III/2008. 

Implementasi Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3) di PT Kayaba Indonesia adalah Environmental, Health, and Safety Committee (EHS Committee). Anggota organisasi ini terdiri dari perwakilan berbagai departemen yang berkompeten untuk mengelola LK3 di lingkungan PT Kayaba Indonesia. Khusus untuk sekretaris EHS Committee harus dijabat oleh seorang ahli K3 dengan maksud personal yang bersangkutan mengenai hal-hal yang terkait dengan K3.  


B.                 PLAN

Tujuan dilakukannya Praktek Kerja Lapangan di PT Kayaba Indonesia adalah sebagai berikut :

1.                  Untuk mengetahui proses produksi, sehingga mengetahui

potensi dan faktor bahaya yang ada di PT Kayaba

Indonesia.

2.                  Untuk mengetahui upaya pengendalian potensi dan faktor

bahaya di PT Kayaba Indonesia.

3.                  Untuk mengetahui penerapan Keselamatan dan Kesehatan

Kerja di PT Kayaba Indonesia.

4.                  Untuk mengetahui upaya peningkatan Keselamatan dan

Kesehatan Kerja di PT Kayaba Indonesia.

C.                 DO

Kebijakan Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (LK3)

PT. Kayaba Indonesia adalah produsen Shock Absorber, Stay Damper (Automobil), Front Fork, Oil Cushion Unit (motorcycle) yang berlokasi di kawasan Industri MM2100 (Bekasi). Perusahaan ini bertekad untuk menjadi Perusahaan terbaik dalam hal Cost & Quality di Asia Pasific dengan mengimplementasikan Sistem Manajemen LK3, Security, Community Development dan Industrial Relation untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan resiko K3, ancaman Tantangan, Hambatan, Gangguan Bahaya (ATHGB) serta menjaga komunikasi dari seluruh aktifitas stakeholder.

Untuk mewujudkan misi tersebut, kami berkomitmen untuk :

a)                  Mencegah pencemaran lingkungan, Kecelakaan Kerja, Penyakit Akibat Kerja, Ancaman, Tantangan, Hambatan, Gangguan, Bahaya dan melakukan Continual Improvement.

b)                  Memenuhi peraturan perundangan LK3, Security, IR, dan persyaratan lainnya yang relevan.

c)                  Melakukan penghematan sumber Daya Alam (SDA) – energi (Bahan Bakar, Listrik, Gas) dan air - serta pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). 

 

Konsistensi pelaksanaan Kebijakan LK3, SCD & IR menjadi dasar seluruh aktivitas perusahaan serta menjadi tanggung jawab seluruh karyawan. Kebijakan LK3, SCD, & IR ini akan direview secara berkala jika terjadi perubahan kondisi dan dampak dari kegiatan, produk dan jasa.

D.                CHECK

1.                  Audit Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja

Audit K3 adalah kegiatan pemeriksaan secara sistematik dan independen, untuk menentukan suatu kegiatan dan hasil-hasil yang berkaitan sesuai dengan pengaturan yang direncanakan, dan dilaksanakan secara efektif dan cocok untuk mencapai kebijakan dan tujuan perusahaan. Audit yang dilaksanakan di PT Kayaba Indonesia antara lain:

a)                  Internal audit

b)                  Audit Catering

c)                  Audit Supplier

d)                  Audit ISO 14001 & OHSAS

e)                  Audit Astra Green Company

E.                 ACTION

1.                  Pengelolaan Lingkungan

a)                 Monitoring Lingkungan

(1)               Pengelolaan Limbah
(a)              Limbah Cair
(b)              Limbah Padat
(c)               Limbah Gas

2.                  Pelayanan Kesehatan

a)                  Pemeriksaan kesehatan

Pemeriksaan kesehatan di PT Kayaba Indonesia terbagi menjadi 3, yaitu :

(1)               Pemeriksaan Kesehatan Awal
(2)                Pemeriksaan Kesehatan Berkala
(3)               Pemeriksaan Kesehatan Khusus

b)                  Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat

Kerja

c)                  Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

d)                  Kesegaran Jasmani

3.                  Sistem Keselamatan Kerja

Keselamatan Kerja (Safety) adalah keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahan, landasan kerja dan lingkungan kerja serta cara-cara melakukan pekerjaan dan proses produksi.

a)                  Pengendalian Resiko

(1)               Eliminasi dan Subtitusi
(2)               Isolasi
(3)                Rekayasa Engineering
(4)                Pengendalian Administrasi
(5)                Alat Pelindung Diri

b)                  Sarana Proteksi Kebakaran

c)                  Usaha promotif


III.             KESIMPULAN

Dari hasil observasi, pengumpulan data dari berbagai sumber dan pembahasan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut ini:

A.                PT Kayaba Indonesia telah membentuk P2K3, sehingga telah sesuai dengan Permenaker No. Per-04/MEN/1987 tentang P2K3 Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja, demikian pula dalam Pelaksanaan Audit LK3 telah sesuai dengan Permenaker RI No. PER-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen K3. 

B.                 PT Kayaba Indonesia melakukan pelayanan kesehatan  sesuai Permenaker No. PER-03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja; Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sesuai Kepmenaker No. Kep-147/MEN/1989 tentang Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan bagi program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; penyediaan obat-obatan P3K sesuai dengan Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja.

C.                 Prosedur tanggap darurat PT Kayaba Indonesia telah Peraturan menteri Tenaga Kerja No. Per-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.


IV.            DAFTAR PUSTAKA  


pada: 20 Mei 2014 pukul 08.00)
Tim Penyusun, 2006. Astra Green Company : Pedoman Pengelolaan Lingkungan   Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Jakarta. PT Astra International Tbk. 
Suma’mur, 1996. Higene Perusahaan dan Kesehatan Kerja. Jakarta : PT Gunung    Agung.
Depnaker RI, 2004. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/MEN/1987           tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara    Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja. Jakarta :
Tarwaka2), 2008. Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Manajemen dan         Implementasi K3 di Tempat Kerja. Surakarta : Harapan Press.

0 comments :

Post a Comment