Icon Moon Batman Begins - Diagonal Resize 2

Saturday, November 16, 2013

PANCASILA DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Untuk Melengkapi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
DosenPengampu: Noviani Achmad Putri, S.Pd.

Description: E:\kuliah\6f9e132ebeddb9f71b114f211e5db131.jpg

Di Susun oleh :

Rozaq Mustofa Lutfi              (5201413042)

UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG 2013
TAHUN AKADEMIK 2013/2014

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang
Setiap individu terlahir ke dunia ini memiliki hak-hak yang merupakan karunia Tuhan yang diberikan secara otomatis dimiliki oleh individu tersebut ketika ia terlahir ke dunia ini. Hal ini sifatnya sangat mendasar dan fundamental bagi hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hak kodrati, yang tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yangmemberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara sepertitercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehinggatak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.Mengingat tingkah laku para tokoh di berbagai bidang dewasa ini, yang berkaitan dengansituasi negeri kita di bidang politik, sosial, ekonomi dan moral, maka sudah sepantasnyakalau kita saling mengingatkan bahwa tidak mungkin ada solusi (pemecahan) terhadap berbagai persoalan gawat yang sedang kita hadapi bersama, kalau fikiran dan tindakan kita bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila yang sangat menjunjung tinggi Hak asasimanusia. Terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar ( hak asasi )yang harus dijamindalam peraturan perundang-undangan. 
Bangsa indonesia menghormati setiap upaya suatu bangsa untuk menjabarkan dan mengatur hak asasi manusia sesuai dengan system nilai dan pandangan hidup masing-masing. Bangsa in donesia menjunjung tinggi dan menerapkan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
1.2.   Rumusan masalah
1.2.1.      Apa pengertiana HAM?
1.2.2.      Apa itu pengertian Pancasila?
1.2.3.      Pancasila dalam Ham?
1.2.4.      Kasus Pelanggaran dan Upaya Penegakan Ham?
1.2.5.      Implementasi HAM dalam Pancasila?

1.3.   Tujuan
1.3.1.      Agar mahasiswa mengerti tentang HAM
1.3.2.      Agar mahasiswa mengerti tentang Pancasila
1.3.3.      Agar mahasiswa bisa mengimplementasikan pancasila dalam HAM
1.3.4.      Agar mahasiswa mampu memahami akan Hubungan HAM dan Pancasila








BAB II
2.      PEMBAHASAN

2.1.   PENGERTIAN HAM
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya, serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
2.2.   PENGERTIAN PANCASILA
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Sifat dari pancasila adalah imperative atau memaksa, siapa saja yang berada diwilayah NKRI, wajib mentaati pancasila serta mengamalkan dengan tanpa persyaratan. Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan.
2.3.   PANCASILA DALAM HAM
Sebagai Dasar Negara Pancasila sangat menghargai Hak Asasi Manusia (HAM). Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara Republik Indonesia. Perumusan ayat ke 1 pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Hubungan antara Hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Sila Ketuhanan yang maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama , melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama. Sila tersebut mengamanatkan bahwa setiap warga negara bebas untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing – masing. Hal ini selaras dengan Deklarasi Universal tentang HAM pasal 2 dimana terdapat perlindungan HAM (Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain).
2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang. Sila Kedua, mengamanatkan adanya persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia sebagaimana tercantum dalam Deklarasi HAM PBB yang melarang adanya diskriminasi. Pasal 7 (Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini).
3. Sila Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan prinsip HAM dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan. Sila ini mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan Prinsip HAM dimana hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan. Pasal 1 (Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan).
4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat. Inti dari sila ini adalah musyawarah dan mufakat dalam setiap penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan sehingga setiap orang tidak dibenarkan untuk mengambil tindakan sendiri, atas inisiatif sendiri yang dapat mengganggu kebebasan orang lain. Hal ini sesuai pula dengan Deklarasi HAM.
5. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat. Asas keadilan dalam HAM tercermin dalam sila ini, dimana keadilan disini ditujukan bagi kepentingan umum tidak ada pembedaan atau diskriminasi antar individu
2.4.   KASUS PELANGGARAN DAN UPAYA PENEGAKAN HAM
Keberadaan pengadilan HAM di Indonesia didasakan pada UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Undang-undang tersebut disahkan oleh presiden republic Indonesia pada tanggal 23 november 2000.
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaraan HAM berat. Pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan meliputi daerah hukum pengadilan negeri. Adapun lingkup kewenangan pengadilan HAM di Indonesia, adalah:
1.      Pengadilan HAM bertugas dan berwenangmemeriksa dan memutus:
-          Perkara pelanggaran HAM berat
-          Perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh warga Negara Indonesia di luar batas wilayah Negara republic Indonesia.
2.      Pengadilan HAM tidak berwenag memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejadian dilakukan.
Di samping itu, dalam pengadilan HAM terkadangputusan pengadilan belum menjamin rasa keadilan. Hal ini bias saja terjadi di dalam pengadilan karena beberapa alas an, antara lain:
1.      Tidak memiliki bukti-bukti yang cukup memadai
2.      Materi pengaduan tidak termasuk dalam masalh pelenggaraan HAM
3.      Tuntutan kurang tepat
4.      Minimal saksi-saksi tidak dijadikan bukti yang akurat
5.      Kurang kesungguhan dari pihak pengadu
6.      Terdapat upaya-upaya hukum bagi penyelesaian materi pengaduan dan lain-lain.
Meski demikian, banyak upaya telah dilakukan oleh berbagai pihak yang peduli dan memiliki tanggung jawab terhadap pentingnya perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Baik pemerintah, lembaga peradilan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, media masa, maupun masyarakat luas terlibat dalam upaya pembelaan dan penegakan HAM. Melalui peran merekalah berbagai kasus pelanggaran HAM dapat diungkapkan dan di sidangkan di pengadilan HAM. Secara khusus komnas HAM telah melakukan penyelidikan terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM dapat diungkapkan dan di sidangkan di pengasilan HAM.
Secara khusus komnas HAM telah melakukan penyelidikan terhadap berbagai kasus di daerah  yang dianggap memiliki potensi pelanggaran HAM berat. Komnas HAM membentuk sebuah tim yang disebut komisi penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia yang bertugas untuk mencari, mengumpulkan data, informasi, dan fakta tentang kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM berat.
Setiap orang bertanggung jawab untuk terlibat dalam upaya penegakan HAM. Sikap positif terhadap upaya penegakan HAM dapat dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat luas. Di lingkungan masyarakat luas, sikap positif terhdap penegakan HAM dapat dilakuakan, antara lain:  
1.      Tidak mengganggu ketertiban umum
2.      Saling menjaga dan melindungi harkat dan martabat manusia
3.      Menghormati keberadaan masing-masing
4.      Berkomunikasi dengan baik dan sopan
5.      Turut membantu terselenggaranya masyarakat madani.
Kita sebagai warga Negara Indonesia wajib mendukung adanya upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh lembaga-lembaga perlindungan HAM. Adapun dukungan tersebut dapat ditunjukkan antara lain dengan sikap-sikap berikut:
1.      Menghormati dan menghargai lembaga perlindungan HAM
2.      Mendengar dan melaksanakan materi penyuluhan hukum da HAM
3.      Aktif menyosialisasikan hukum dan HAM
4.      Menghargai hak-hak perempuan
5.      Membantu terwujudnya perlindungan hak-hak anak.
2.5.   IMPLEMENTASI HAM DALAM PANCASILA
HAM merupakan salah satu contoh dari penerapan pancasila sila kedua. Maksudnya disini adalah bagaimana HAM benar-benar dilaksanakan dan dijunjung tinggi dengan tetap berpegang pada pernyataan pancasila yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Di dalam kehidupan bangsa, manusia mempunyai kedudukan sebagai warga masyarakat dan warga negara. Oleh karena itu, mereka berhak untuk memiliki suatu kedudukan (harkat, martabat, dan drajat) yang sama. Sila kedua pancasila ini mengandung nilai-nilai kemanusiaan yang mengakui adanya harkat dan martabat manusia, mengakui bahwa semua manusia adalah bersaudara, mengakui bahwa setiap manusia berhak diperlakukan secara adil, dan pengakuan bahwa setiap manusia wajib mengembangkan kehidupan bersama yang semakin berbudaya (beradab).
Implementasi HAM dapat dipahami secara benar maka perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya HAM dalam kehidupan sosial maupun kehidupan individu yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari, upaya tersebut harus diupayakan secara terus menerus ke setiap orang sedini mungkin melalui pendidikan HAM baik pendidikan formal maupun non formal. Implementasi HAM tidak hanya disadari dengan pikiran tetapi harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh agar tercipta keseimbangan hidup di dalam masyarakat.



BAB III
3.      PENUTUP
3.1.   KESIMPULAN
Sadar sedalam-dalamnya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia serta merasakan bahwa Pancasila adalah sumber kejiwaaan masyarakat dan Negara Republik Indonesia, maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Oleh karena itu pengamalannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengamalan Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
Dengan demikian Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia akan mempunyai arti nyata bagi manusia Indonesia dalam hubungannya dengan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan.
Untuk itu perlu usaha yang sungguh-sungguh dan terus-menerus serta terpadu demi terlaksananya penghayatan dan pengamalan Pancasila.
Demikianlah manusia dan Bangsa Indonesia menjamin kelestarian dan kelangsungan hidup Negar Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila, serta penuh gelora membangun masyarakat yang maju, sejahtera, adil dan makmur.
Pancasila sebagai dasar hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia mengandung isi yang bermoral dan mengangkat martabat rakyat Indonesia dengan tidak melihat ras,suku, dan agama. Dengan memandang secara rata dan mengedepankan hak asasi manusia dalam ketuhanan Yang Maha Esa,kemanusiaan yang adil dan beradab, kesatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3.2.   SARAN
Untuk dapat mencapai suatu tujuan yang sama, yaitu menjunjung tinggi dan menerapkan nilai-nilai luhur pancasila di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Maka , “marilah bersama-sama memahami mendalami ajaran pancasila secara menyeluruh supaya kita paham dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari, dengan tujuan dapat mengurangi sedikit demi sedikit hal hal yang dapat mengancam dan membahayakan pancasila yang tidak hanya datang dari luar tetapi juga dari dalam, terlebih lagi di era globalisasi sekarang ini.





DAFTAR PUSTAKA

0 comments :

Post a Comment